Lanjutan yaa dari sini…
Sebelumnya aku mau jelasin alasan kenapa aku bikin paspornya via manual alias walk in alias rela bersusah-susah ke Imigrasi. Jadi aku dan suami berencana mau migrasi dari Paspor Biasa 48H menjadi Paspor Elektronik (E Paspor) 48H. Alasannya? Denger-denger tahun ini mesti pada ganti ke E Paspor. Keuntungannya sendiri : bisa autogate di Bandara Internasional tertentu (contoh : Bandara Soetta Jakarta) dan bebas visa ke Jepang selama 3 tahun dengan masa tinggal tidak lebih dari 15 hari. CMIIW… Dan tidak tertutup kemungkinan negara-negara lain bakal mengikuti jejak Jepang membebaskan visa khusus pemegang E Paspor Amiiinnn semoga aja yaa